CILACAP, INFO_PAS - Lapas Karanganyar berhasil memperoleh sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Kementerian Agama Kabupaten Cilacap. Pencapaian ini menunjukkan komitmen Lapas Karanganyar dalam memberikan pelayanan prima seperti pemberian makanan halal untuk warga binaan, Sabtu (16/12/23).
Kartu Identitas Anak (KIA) terbagi menjadi dua jenis, yaitu untuk anak berusia 0-5 tahun dan anak berusia 5-17 tahun, dengan masa berlaku sesuai dengan usia anak pemilik KIA. Pendataan dan pembuatan KIA di Jakarta merupakan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Pengurusan kartu kuning (AK1) yang merupakan kartu tanda bukti sebagia pencari kerja yang syah di Kabupaten Cilacap di tangani oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans Kab Cilacap) yang beralamat di Jalan Perwira No. 30 A Cilacap Telp (0282) 534005 - 533778.
Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak. Beberapa dokumen yang kamu butuhkan sebagai syarat membuat KIA adalah sebagai berikut: Kartu Keluarga; Akte Kelahiran; Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar, untuk anak yang berusia 5 tahun ke atas. Latar belakang foto sesuai angka belakang tahun kelahiran (merah untuk ganjil, dan biru untuk genap).
Minggu 01-10-2023,05:01 WIB. Museum Panglima Besar TNI Jenderal Soedirman, Museum di Pinggiran Kota Purwokerto-website hitsbanget.com-. RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Museum Panglima Besar TNI Jenderal Soedirman berlokasi di pinggiran kota yaitu kurang lebih 3 km ke arah barat dari pusat Kota Purwokerto. Museum Panglima Besar TNI Jenderal
KIA juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah anak, membuka tabungan, hingga proses pendaftaran jaminan kesehatan BPJS. Terdapat dua jenis kartu anak yang ditebitkan, yakni untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Baca Juga: Cara Mengisi Buku KIA, Bantu Pantau Kondisi Kesehatan Selama Hamil, Melahirkan Pada Ibu dan Juga Anak Sampai Usia 6 Tahun
Syarat-syarat tersebut dibedakan berdasarkan usia anak, sebagai berikut: 1. Syarat buat KIA untuk anak berusia di bawah 5 tahun. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya; Kartu keluarga (KK) asli orang tua/wali; e-KTP asli kedua orang tua/wali. 2.
Pendaftaran Paskibraka 2023 diakukan secara online melalui situs paskibraka.bpip.go.id kemudian klik DAFTAR. Isi data diri sesuai dengan KTP/KIA/KK dan masukkan kata sandi untuk pembuatan akun. Jika pendaftaran akun berhasil, kembali masukkan NIK dan password yang sudah dibuat sebelumnya. Upload foto dan berkas persyaratan.
Dengan memiliki KIA, seorang anak memiliki pengenal berupa identitas sah untuk mendapatkan pelayanan publik. Orangtua yang melahirkan anaknya di rumah sakit milik pemerintah, puskesmas, atau rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan pemerintah secara otomatis langsung bisa mendapatkan KIA bersamaan dengan diterbitkannya akte kelahiran anak.
xREt. engi3k3hof.pages.dev/56engi3k3hof.pages.dev/141engi3k3hof.pages.dev/662engi3k3hof.pages.dev/567engi3k3hof.pages.dev/333engi3k3hof.pages.dev/18engi3k3hof.pages.dev/634engi3k3hof.pages.dev/989engi3k3hof.pages.dev/964engi3k3hof.pages.dev/246engi3k3hof.pages.dev/427engi3k3hof.pages.dev/472engi3k3hof.pages.dev/699engi3k3hof.pages.dev/693engi3k3hof.pages.dev/558
syarat membuat kia cilacap